PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
“PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA”
Pancasila adalah
dasar negara Republik Indonesia yang diterbitkan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar ini merupakan hasil
kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa Indonesia, yang kemudian dikenal
sebagai sebuah "Perjanjian Luhur". Pancasila terdiri dari lima
prinsip utama, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa:
Prinsip ini mengacu pada kepercayaan atas Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan
dasar dari segala kehidupan.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Prinsip ini mengacu pada keadilan dan beradab, yang merupakan dasar dari segala hubungan antar manusia
- Persatuan Indonesia: Prinsip ini mengacu pada persatuan bangsa Indonesia, yang merupakan dasar dari segala kegiatan negara.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Prinsip ini mengacu pada
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, yang merupakan dasar dari
segala kebijakan negara.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia: Prinsip ini mengacu pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, yang merupakan dasar dari segala kebijakan negara.
Pancasila dijadikan dasar negara karena ia merupakan pandangan hidup
bangsa Indonesia, yang memiliki kefleksibelitas dalam mengikuti perkembangan
zaman dan mencakup semua jajaran lini masyarakat. Selain itu, Pancasila juga
menjadi pedoman perilaku bangsa Indonesia dan memiliki peran vital dalam setiap
aktivitas di berbagai bidang masyarakat. Pancasila merupakan dasar ideologi
negara Indonesia bersamaan dengan penetapan Rancangan Pembukaan dan Batang
Tubuh UUD 1945. Dokumen ini ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan
disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945
sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Komentar
Posting Komentar